NGANJUK, MEMO
Ada dua pasal KUHP yang bisa menjerat pelaku perkelahian antar perguruan silat baik secara masal atau perorangan. Yaitu pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Begitu pencerahan hukum yang disampaikan Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik dihadapan pengurus ranting perguruan silat yang dikumpulkan diaula polsek dalam agenda coffe morning dan koordinasi bersama jajaran Forpimcam rayon 3 dari empat wilayah pada kamis (18/10).
Secara rinci ditegaskan kapolsek bahwa sesuai pasal 170 KUHP ayat 1 berbunyi barang siapa dimuka umum dengan bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang maka akan terkena ancaman hukuman maksimal 5 tahun.