Example floating
Example floating
Nganjuk

Antisipasi Perselisihan Antar Perguruan Silat , Forpimcam Rayon 3 Beri Pencerahan Hukum Kepada Pengurus Ranting

×

Antisipasi Perselisihan Antar Perguruan Silat , Forpimcam Rayon 3 Beri Pencerahan Hukum Kepada Pengurus Ranting

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO

Ada dua pasal KUHP yang bisa menjerat pelaku perkelahian antar perguruan silat baik secara masal atau perorangan. Yaitu pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Begitu pencerahan hukum yang disampaikan Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik dihadapan pengurus ranting perguruan silat yang dikumpulkan diaula polsek dalam agenda coffe morning dan koordinasi bersama jajaran Forpimcam rayon 3 dari empat wilayah pada kamis (18/10).

Secara rinci ditegaskan kapolsek bahwa sesuai pasal 170 KUHP ayat 1 berbunyi barang siapa dimuka umum dengan bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang maka akan terkena ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *