Sopir bus Harapan Jaya ditahan setelah terlibat dalam kecelakaan tragis di Kediri yang menewaskan seorang pelajar. Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polres Kediri Kota, penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, di mana tersangka akan segera menjalani tahap kedua pengadilan. Kejadian tersebut mencuat pada 12 Maret 2024, memicu keprihatinan dan upaya penegakan hukum di tingkat lokal.
Sopir Bus Ternyata Terlibat dalam Kecelakaan Maut
Candra Susianto, seorang penduduk Sutojayan, Blitar, telah ditahan oleh Satlantas Polres Kediri Kota karena terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan seorang pelajar di Kediri meninggal dunia.
AKP Andhini Puspa Nugraha, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, mengonfirmasi penahanan tersangka dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu proses pelimpahan tahap kedua serta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Pihak Kejaksaan menginformasikan bahwa tahap kedua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam 1-2 hari ke depan,” ujar AKP Andhini Puspa Nugraha pada Selasa (2/4/2024).
Kecelakaan tragis melibatkan Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7260 US dan Honda Beat AG 6748 H yang dikemudikan oleh Nasuka Cahya Ferdian (23), seorang pelajar asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri terjadi di Jalan Raya Kediri – Nganjuk, khususnya di Kelurahan Mrican, Kota Kediri, pada 12 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.
Proses Hukum dan Penegakan Aturan dalam Kasus Kecelakaan di Kediri
Saat itu, Bus Harapan Jaya sedang bergerak dari barat ke timur. Bus mencoba untuk mendahului kendaraan di depannya sehingga bergerak terlalu ke kanan.
Di depan bus, korban yang berboncengan dengan Madona Rustiawan (38), seorang penduduk Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, sedang berjalan dari arah yang sama dengan maksud untuk belok ke kanan. Karena jarak terlalu dekat, bus menabrak korban dari belakang.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Nasuka Cahya meninggal dunia dan Madona mengalami luka parah. Sementara itu, sopir bus langsung diamankan oleh petugas Satlantas Polres Kediri Kota.
Sopir bus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai barang bukti, turut diamankan SIM B2 Umum atas nama tersangka, Kartu Uji KIR, serta Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan AKP Bus Harapan Jaya yang berlaku dari tanggal 25 September 2023 hingga 2024.
Penahanan Sopir Bus Harapan Jaya: Langkah Awal dalam Proses Hukum Kecelakaan Maut di Kediri
Penahanan sopir bus Harapan Jaya atas kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar di Kediri menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Kasus tersebut menggambarkan urgensi penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta upaya pihak berwenang dalam menangani insiden serupa di masa mendatang.
Dalam proses hukum yang tengah berlangsung, upaya keadilan bagi korban dan penegakan hukum menjadi fokus utama, sambil menekankan perlunya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bagi semua pihak yang terlibat dalam mobilitas di jalan raya.