Sedangkan di SMPN 4 Kertosono masalah tarikan uang pengadaan komputer untuk sarana menjelang UNBK yang dibebankan kepada siswa kelas 8 dan 9.” Dengan temuan ini secepatnya akan kita referensikan ke kementrian pendidikan dan KPK,” terang Kunjung Wahyudi.
Ditanya wartawan terkait larangan pungutan ditegaskan Kunjung Wahyudi sudah jelas diatur dalam PP nomor 48 tahun 2016 tentang pendanaan pendidikan,yakni pendanaan tersebut tidak boleh dalam bentuk pungutan atau paksaan. Termasuk dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bahwa sekolah tidak boleh melakukan kepada orang tua siswa maupun peserta didik.
Hal senada juga dikatakan Sujito selaku koordinator komnas pendidikan wilayah Kabupaten Nganjuk akan inten koordinasi dengan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan penuh melakukan penindakan kepada kepala sekolah yang masih melakukan praktek pungli.