Example floating
Example floating
Nganjuk

PT. PLN Persero Sub Unit Cabang Caruban, Arogansi Saat Putus Aliran Listrik Pelanggan, Komsumen Tempuh Jalur Hukum

×

PT. PLN Persero Sub Unit Cabang Caruban, Arogansi Saat Putus Aliran Listrik Pelanggan, Komsumen Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Masih menurut keterangan Prasetijo, dengan dasar barang milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, yang di keluarkan oleh pablikan dengan seleksi uji yang ketat itu lah yang membuat pelanggan harus membayar sebesar Rp.12.000.000 dan apabila pelanggan keberatan membayar sebesar itu maka pihah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, cuma bisa ngasih kebijakan dengan cara mengangsur, namun bila pelanggan tidak mau membayar maka pihak PT. PLN tidak akan menyambung lagi aliran listrik ke pelanggan, dan pihak PT. PLN juga siap bila pelanggan mau menempuh jalur hukum.

“Bila pelanggan tidak bisa membayar sebesar Rp. 12.000.000, maka solusi dengan cara mengansur dan apabila pelanggan tidak puas saya persilahkan untuk menempuh jalur hukum, “jelas Prasetijo.

Apakah harus seperti itu pihak PLN bukannya memberi solusi tambah terkesan mau menangnya sendiri memperlihatkan kesewenang – wenangannya, padahal masyarakat punya hak untuk menikmati aliran listrik, kita rakyat dan warga indonesia, kita bayar pajak, kita taat bayar listrik, kenapa hak kita dicabut sama oknum – oknum PLN yang tidak bertanggung jawab, yang cuma mementingkan kepentingan perutnya sendiri.(YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *