NGANJUK ,MEMO.CO.ID
Serba serbi persoalan dibalik pelaksanaan Program Agraria Nasional (Prona) tahun 2018 di 36 desa di Kabupaten Nganjuk semakin komplek.Selain lemahnya pengawasan terkait ketentuan biaya dari panitia prona yang jauh lebih tinggi dari ketentuan SKB tiga mentri. Juga persoalan keharusan pemohon menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran biaya prona yang dikeluarkan oleh panitia prona. Cara itu dari sorotan LSM adalah upaya untuk mensiasati panitia prona agar tidak terrjerat hukum pidana.
Selain permasalahan tersebut,ada lagi jenis persoalan yang dialami oleh kelompok pemohon prona.Ya…gara gara biaya tinggi akhirnya ada beberapa pemohon prona di Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom dengan terpaksa mengundurkan diri dari daftar pemohon prona.
Dari lima pemohon tersebut salah satunya seperti yang dialami seorang buruh tani miskin bernama Mbah Sujadi,75, warga Dusun Ketangi RT 03 RW10 Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom. Dari kabar yang dosampaikan Anang Hartoyo,27, yang tidak lain adalah tetangga Mbah Sujadi menceritakan bahwa mundurnya kakek miskin tersebut karena tidak ada uang untuk membayar biaya pengurusan sertifikat prona sebesar Rp 800 ribu.
Bagi Mbah Sujadi biaya sebesar itu dikatakan Anang Hartoyo dirasa sangat berat.Pasalnya dia (mbah Sujadi,red) sudah tidak mampu bekerja karena kondisi fisiknya sudah lemah karena faktor usia.
” Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari hanya menggandalkan jerih payah istrinya bernama Mbok Romlah yang bekerja sebagai buruh tani,” ucap Anang.