NGANJUK,MEMO.CO.ID
Munculnya surat pernyataan atau surat kesepakatan yang dikeluarkan oleh panitia pelaksana Program Agraria Nasional ( Prona) untuk para pemohon dinilai oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai upaya preventif untuk terhindar dari jeratan hukum.
Pasalnya dalam aturan main pelaksanaan Prona atau dengan istilah baru Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak mengatur tentang kewajiban pemohon harus menandatangani surat pernyataan atau surat kesepakatan pembayaran biaya pengurusan sertifikat masal.
Justru seperti dikatakan Ketua Tim Investigasi LSM LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) DPC Nganjuk,Dodik.A menegaskan bahwa ada kewajiban dari panitia prona membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang nominal biaya pengurusan sertifikat melalui program prona.
Aturan pembuatan Perdes masih kata Dodik.A sudah jelas diatur dalam surat Gubernur Jawa Timur nomor 140/7811/011/2017 perihal
Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 2017 dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur Dr.H.Soekarwo.
Seperti petunjuk dalam surat gubernur tersebut masih kata Dodik.A bahwa pembuatan perdes berpedoman pada Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan peraturan desa.” Pembuatan perdes dilakukan melalui musyawarah desa,” kata Dodik.A.