Example floating
Example floating
Nganjuk

Sepekan Lebih Laporan Masuk , Kejaksaan Belum Panggil Pelapor

×

Sepekan Lebih Laporan Masuk , Kejaksaan Belum Panggil Pelapor

Sebarkan artikel ini

Sembari menanyakan surat panggilan, disinggung sedikit soal kejelasan uang Rp 30 juta yang jadi bahan laporan warganya ke pihak aparat penegak hukum yaitu kejaksaan Dijelaskan kades jika uang tersebut memang untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah kas desa hasil tukar guling dengan tanah milik warga.

Karena proses dan berita acara pelepasannya belum ada masih kata kades sehingga pihak desa belum berani mengurus sertifikat ke BPN. Untuk meminimalisir persoalan lebih tajam masih kata kades ada rencana akan menempuh proses jual beli saja. ” Proses tukar guling birokrasinya sangat panjang.Jalan terakhir akan kita proses jual beli saja,” ujar kades.

Sementara itu dari keterangan Sumitro Samadikun selaku keluarga besar pemilik tanah mengaku tanah tersebut memang milik keluarga besarnya. Namun dia mengaku tidak tahu menahu status tanah sekarang.Sudah diserahkan dan menjadi tanah kas desa atau belum saya kurang paham,” terang Sumitro Samadikun kepada memo.co.id saat dihubungi lewat telpon selularnya.

Untuk memastikan kejelasan tindak lanjut kejaksaaan menangani laporan kasus ini untuk sementara masih belum didapatkan perkembangan informasi dari kasi intel kejaksaan ,Dicky Andi Firmansah.Karena yang bersangkutan saat dihubungi lewat nomor whats App (WA) nya belum nyambung. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *