Example floating
Example floating
Nganjuk

PT. PLN Persero Sub Unit Cabang Caruban, Arogansi Saat Putus Aliran Listrik Pelanggan, Komsumen Tempuh Jalur Hukum

×

PT. PLN Persero Sub Unit Cabang Caruban, Arogansi Saat Putus Aliran Listrik Pelanggan, Komsumen Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Namun anehnya, selang tiga bulan datang lagi tim P2TL dan langsung melakukan pemutusan.

“Waktu ada pemeriksaan yang pertama saya pernah bilang bahwa ada kabel yang lecet, dan saya minta ganti karena takut kalau terjadi konsleting listrik dan membakar rumah, namun dari tim P2TL bilang kalau mau dikordinasikan dulu ke kantor, lha tau – tau ini koq langsung di adakan pemutusan, “ucap Suroyo.

Masih menurut Suroyo, dirinya harus membayar sebesar denda sebesar Rp. 12.000.000, atas pelanggaran yang di dugakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero ke keluarganya kalau mau listrik dinyalakan lagi.

”Denda yang harus saya bayar sebesar Rp.12.000.000, itu uang yang sangat banyak, dan dari pada saya bayar buat kesalahan yang tidak pernah saya lakukan lebih baik saya menempuh jalur hukum demi kebenaran, “tegas Suroyo.

Terpisah, Prasetijo selaku Manejer PT. PLN Rayon Caruban, menjelaskan bahwa tim P2TL, telah menemukan alat milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, yang berada dirumahnya Suwandi, mengalami kerusakan dan di antaranya meliputi, kabel saluran masuk (SM), terdapat lubang pada phase (+), Switch Temper di lem dan kelingan MCB rusak dengan hasil ukur 8.23A, dan itu harus di ganti oleh pelanggan.

”Alat milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yang dipasang ke tempat pelanggan itu tidak mungkin bisa rusak kalau tidak dirusak oleh pelanggan, “sanggah Prasetijo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *