NGANJUK,MEMO.CO.ID
Sejumlah warga miskin di Dusun Ketangi Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom,Nganjuk akhirnya sepakat mengundurkan diri menjadi pemohon Program Nasional Agraria (Prona).
Pengunduran diri tersebut dengan pertimbangan karena tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat yang ditetapkan oleh panitia prona setempat yang dinilai sangat tinggi yaitu sebesar Rp 800 ribu per bidang. Inisiatif pembatalan menjadi pemohon prona dibuktikan oleh tidak kurang dari lima warga tidak mampu tersebut dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh masing masing pemohon.
Menurut keterangan Anang Hartoyo salah satu tokoh pemuda setempat bahwa sikap warga seperti itu adalah bentuk kekecewaan terhadap kebijakan panitia prona yang tidak memberikan prioritas terhadap pemohon tidak mampu terkait dispensasi biaya.Padahal sesuai petunjuk teknis bahwa sasaran pemanfaat program pemerintah tersebut semestinya untuk kalangan masyarakat miskin.
” Tapi faktanya justru masyarakat miskin dikampung kami tidak mendapatkan haknya atau terkesan diperlakukan diskriminasi oleh panitia.Buktinya mereka tidak diberi toleransi biaya dan lebih ironisnya panitia menolak berkas yang akan dimasukkan pemohon dengan alasan batas waktu pemberkasan sudah habis. Ini sangat memprehatinkan sekali,” ujar Anang.
Masih kata Anang bahwa ketentuan biaya sebesar itu sudah tidak bisa ditawar.lagi atau harga mati. Tidak terkecuali bagi pemohon tidak mampu juga harus membayar penuh seratus persen seperti pemohon lainnya. ” Saya sempat melakukan negosiasi kepada salah satu panitia untuk meloloskan warga miskin agar bisa menjadi peserta prona namun mengalami jalan buntu karena alasan deadline pemberkasan sudah final,” imbuhnya.