Example floating
Example floating
Nganjuk

Panggilan Perdana Perkara Uang Kas Desa, Kades Sumberkepuh Didampingi Kuasa Hukum

×

Panggilan Perdana Perkara Uang Kas Desa, Kades Sumberkepuh Didampingi Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

Sementara dari keterangan Firman Adi optimis kliennya tidak bersalah. Menurut analisa praktisi hukum asal kertosono ini karena proses tukar gulingnya belum dilalui.Otomatis pihak desa tidak mungkin mengurus sertifikat yang obyek tanahnya masih atas nama orang lain.

” Kalau status tanahnya belum jelas apa mungkin disertifikatkan atas nama desa. Prosesnya masih panjang. Ahli waris dari keluarga Sumitro lebih dari satu harus tanda tangan persetujuan dulu,” paparnya.

Dari keterangan kuasa hukum seperti itu tampaknya langsung ditepis oleh Puji Astowo Raharjo selaku pelapor yang juga diperiksa bersamaan dengan terlapor ( Hariyanto kades sumberkepuh) pada hari selasa (10/9).

Menurutnya kalau sudah tahu belum ada legal formalnya kenapa kepala desa berani menyerap dana kas desa senilai Rp 30 juta untuk pengurusan sertifikat tanah milik keluarga Sumitro Samadikun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *