Sementara dari keterangan Firman Adi optimis kliennya tidak bersalah. Menurut analisa praktisi hukum asal kertosono ini karena proses tukar gulingnya belum dilalui.Otomatis pihak desa tidak mungkin mengurus sertifikat yang obyek tanahnya masih atas nama orang lain.
” Kalau status tanahnya belum jelas apa mungkin disertifikatkan atas nama desa. Prosesnya masih panjang. Ahli waris dari keluarga Sumitro lebih dari satu harus tanda tangan persetujuan dulu,” paparnya.
Dari keterangan kuasa hukum seperti itu tampaknya langsung ditepis oleh Puji Astowo Raharjo selaku pelapor yang juga diperiksa bersamaan dengan terlapor ( Hariyanto kades sumberkepuh) pada hari selasa (10/9).
Menurutnya kalau sudah tahu belum ada legal formalnya kenapa kepala desa berani menyerap dana kas desa senilai Rp 30 juta untuk pengurusan sertifikat tanah milik keluarga Sumitro Samadikun.