Example floating
Example floating
Nganjuk

Masyarakat Korban Pemutusan Aliran Listrik Oleh PT. PLN Persero, LSM Makin Siap Membantu

×

Masyarakat Korban Pemutusan Aliran Listrik Oleh PT. PLN Persero, LSM Makin Siap Membantu

Sebarkan artikel ini

Masih kata Harwanto, dirinya akan mengumpulkan semua bukti – bukti dari masyarakat yang merasa telah di jadikan korban oleh PT. PLN Persero melalui tim P2TLnya dengan tuduan telah mencuri listrik milik PT.PLN Persero maupun yang dituduh merusak barang milik PT.PLN Persero.

“Padahal apa yang dituduhkan itu semua belum tentu benar, dan seharusnya sebelum PT.PLN Persero itu melakukan pemutusan aliran listrik harus dilakukan konfirmasi dulu kepada pelanggan dan ada pemberitahuan kepada pihah pemeritahan desa bukan asal main putus, “ujarnya.

Ya kalau konsumen itu mencuri atau merusak alat kalau tidak, masih kata Harwanto, bukankah ini perbuatan welawan hukum, sedangkan konsumen itu juga di lindungi oleh UU Konsumen.

“PT. PLN Persero itu perusahaan besar milik Negara, jadi jangan main asal putus dan tuduh, sedangkan konsumen sendiri itu juga punya hak dan di lindungi UU konsumen, “tambah Harwanto.

Terpisah, Timan salah satu konsumen listrik dari PT. PLN Persero, warga Rt 01 Rw 01 Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun ini, mengatakan dirinya juga tidak mencuri listrik milik PT.PLN Persero, hanya dengan dasar kabel masuk milik PT. PLN Persero itu ada yang lubang, dan dirinya waktu itu diharuskan membayar dendam sebesar Rp.14 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *