Untuk diketahui empat camat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Camat Pace (DUP), Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro ( ES ), Camat Berbek ( HAL), Camat Loceret (BS) dan mantan Camat Sikomoro (TBW).
Selain BUpati Nganjuk NRH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ajudan Bupati Nganjuk (MIM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait promosi jabatan dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk. Serta uang pengisian perangkat desa.
“TBW mantan camat Sukomoro sebagai pemberi, dan Saudara MIM ajudan Bupati nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk,” katanya.
Ditambahkan informasikan juga bahwa nantinya tahapan penyelidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri .Artinya kasus ini akan ditangani oleh Polri. “Penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh direktorat Tipikor mabes Polri ,’’ kata pimpinan KPK ,Lili Piantuli sirehar digedung KPK jalan Kuningan Persada , Jakarta selatan ,senin ( 10/6/2021).( adi )