NGANJUK , MEMO – Sehari setelah dilakukan penangkapan 6 pelaku dugaan tindak pidana korupsi , tim gabungan dari KPK dan jajaran Bareskrim Mabes Polri akhirnya menggelar siaran pers pada senin sore ( 10 mei 2021) jelang buka puasa digedung KPK. Siaran pers tersebut dalam rangka mengumumkan penetapan status 6 pelaku dugaan korupsi menjadi tersangka.
Seperti disampaikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djoko Poerwanto dari 6 tersangka tersebut 4 diantaranya adalah camat dan 2 tersangka lagi adalah bupati dan ajudannya. ‘’ Saudara NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima uang atau hadiah dari empat camat melalui perantara ajudan berinisial MIM ,” kata Direktorat Tipikor , Brigjen Djoko Poerwanto.
Disampaikan pula oleh Djoko Poerwanto , pengumpulan uang hasil dugaan korupsi oleh para tersangka berasal dari uang jual beli jabatan pegawai dilingkungan pemkab Nganjuk serta uang pengisian perangkat desa yang baru saja digelar belum lama ini. ‘’ Membongkar kasus ini tim gabungan sebelumnya telah melakukan penyelidikan sejak bulan april . Ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke KPK dan Bareskrim pada akhir bulan maret 2021 silam ,’’ terangnya dalam siaran pers.
Ditegaskan Djoko pula bahwa para tersangka disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari minimal hukuman penjara 1 tahun hingga seumur hidup.“Barang bukti uang yang berhasil kita amankan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk sejumlah Rp 647.900.000. ,dan 8 unit hand phone genggam milik bupati dan satu buah buku tabungan bank Jatim , ” ujar Djoko.
Modus operandi dalam perkara ini lebih lanjut dikatakan Djoko , keempat camat menyetor uang atas arahan bupati yang dibayarkan melalui ajudan dengan dibayar tunai. ‘’ Dari hasil keterangan para camat saat disidik tim gabungan di Mapolres Nganjuk mengaku Jauh hari sudah ada arahan dari bupati untuk setor uang ,’’ lanjut Djoko.