Sementara dikatakan mantan kepala desa Suru,Suwadi dengan blak blakan menjelaskan memang tanah darat seluas 10 hektar tersebut dibeli oleh bupati Nganjuk Taufiqurrohman melalui perantara camat Ngetos Hariyadi pada tahun 2015.
” Proses jual belinya tahun 2015. Setiap hektarnya dibeli seratus juta. Luas tanah yang terbayar hampir sepuluh hektar. Saya tahu persis yang hadir dalam transaksi jual beli tersebut camat ngetos dan kamituwo wonokroko.Keduanya sebatas perantara,” ujar Suwadi.
Ditanya jumlah pemilik tanah menurut mantan kepala desa dua periode ini lebih dari 20 orang. ” Pemiliknya lebih dari dua puluh orang. Dari luas lahan sepuluh hektar tersebut berada dalam satu lokasi. Pada saat proses jual beli itu saya masih menjabat sebagai kepala desa,” imbuhnya.
Namun demikian lebih jauh dikatakan mantan kades bahwa dibuku C desa status tanah yang terbeli belum ada keterangan peralihan hak atas nama pembeli.” Keterangan hak milik di c desa masih atas nama pemilik lama. Bukti jual beli hanya berupa kwitansi,” pungkasnya
Ditempat terpisah dikatakan Kaminem warga Dusun Sanan Desa Margopatut mengaku lahannya yang berada di dusun Puhtulis Desa Suru dibeli Rp 50 juta. ” Kulo nampi yotro kirang langkung seket yuto,” ujar Kaminem dengan logat jawa.
Sekedat diketahui ada kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan aset aset tidak bergerak milik tersangka Taufiqurrohman dilokasi lain. (adi)