Example floating
Example floating
Nganjuk

Kolaborasi KPUD – Panwaslu Dalam Sosialisasi 4 Pilar Bersama Komisi X DPR RI

×

Kolaborasi KPUD – Panwaslu Dalam Sosialisasi 4 Pilar Bersama Komisi X DPR RI

Sebarkan artikel ini

Empat faktor tersebut disampaikan oleh ketua KPU diantaranya faktor peran dan tupoksi penyelenggara pemilu (KPU dan Panwalu) , faktor peran peserta pemilukada (cabub/ cawabub, partai pengusung dan timses),,faktor pemilih (masyarakat) dan faktor tupoksi aparat keamanan dalam hal ini TNI/Polri.

” Empat faktor tersebut diharapkan bisa menjalankan tupoksi masing masing dan patuh aturan maka akan menghasilkan pemilukada yang bersih dan bermartabat terhindar dari polemik pilkada,” tegasnya.

Dengan terciptanya pemilukada yang aman masih kata ketua KPUD maka itu samahalnya telah memperkuat empat pilar kebangsaan. ” Pemilukada aman maka telah memperkuat empat pilar kebangsaan,” paparnya juga.

Sementara Ketua Panwaslukab Abdul Syukur Junaedi menitikberatkan pada aturan larangan money politic beserta sangsi hukumnya.

Dihadapan peserta sosialisasi Abdul Syukur menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk tidak bermain politik uang. Pasalnya dalam undang undang pemilukada pada pasal 187 A dijelaskan baik pemberi maupun yang diberi uang atau barang dengan tujuan merubah pilihan maka akan terkena hukuman kurungan selambat lambatnya 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan denda materi sedikitnya Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.

” Untuk terhindar dari jeratan hukum maka pilihlah calon pemimpin dengan mata hati jangan menggunakan mata uang.Karena yang memberi dan yang diberi sangsi hukum dan dendanya sama.Maka lebih baik berprinsip tolak money politic,” ujar Abdul Syukur.

Sekedar diketahui tema dalam sosialisasi 4 pilar ini yaitu tugas wewenang KPU dan Bawaslu dalam pemilu dengan masyarakat umum. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *