NGANJUK, MEMO
Fenomena keterlambatan pencairan dana desa pada tahap 3 (40%) ternyata sudah menjadi tradisi tahunan. Kebiasaan buruk itu menurut keterangan sejumlah kepala desa terjadi sejak awal program ini digulirkan pada tahun 2015.
” Didaerah lain proses penyerapan anggaran dan hasil pelaksanaan pekerjaannya tepat waktu dan tepat guna. Jadi tidak ada istilah pekerjaan molor atau pusing cari dana talangan,” ujar Kepala Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom, Agus Harianto,S.Sos.
Masih kata Agus faktor keterlambatan pencairan dana desa sebenarnya bukan sepenuhnya kesalahan desa.
Faktanya pasca penyerapan dan pelaksanaan kegiatan fisik tahap 2 sebesar 60% hampir mayoritas desa sudah membuat SPJ sebagai syarat pencairan dana tahap 3 sebesar 40%. ” SPJ tahap dua rata rata dibuat sejak bulan juli atau setelah pekerjaan termin kedua rampung ,” lanjutnya.