“Rupanya terlapor sengaja menghindar dan tidak mau bertanggung jawab atas nasib uang investasi dari klien kami. Makanya kami melaporkan BS ke Polres Nganjuk atas dugaan penggelapan uang investasi sehingga klien kami mengalami kerugian,” tandas Ristika.
Sementara Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang galian C yang dilakukan BSN warga Malang yang berkantor atau bertempat tinggal di Kabupaten Nganjuk.