NGANJUK, MEMO
Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron ,M.Subur akhirnya secara resmi pada rabu (29/8) hari ini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pungli sertifikat masal ( prona,red) .
Penetapan status tersangka tersebut dibacakan langsung oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam konfrensi pers yang digelar pada siang hari ini (29/8) di gedung aula Mapolres Nganjuk.
Dihadapan sejumlah awak media Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemerasan.