NGANJUK,MEMO.CO.ID
Dua kepala bidang ( kabid) di dinas pendidikan Kabupaten Nganjuk yang terperiksa KPK sebagai saksi atas kasus OTT bupati Taufiqurohman dipastikan mengajukan pensiun dini.
Keduanya yaitu Suroto selaku kabid dikdas dan Cahyo Sarwo Edi sebagai kabid ketenagaan secara bersama sama telah mengajukan pensiun dini. Kepastian pengajuan pensiun dini tersebut diajukan pada tanggal 20 november silam yang tercatat dibuku agenda dinas pendidikan dengan nomor surat 6410 berisi usulan pensiun dini.
Selain itu dari keterangan kepala BKD, Sudrajat membenarkan jika dua kabid di dinas pendidikan telah memasukkan berkas permohonan pensiun dini. ” berkasnya sudah diterima BKD tinggal menunggu SK dari plt bupati,” ujarnya.
Desas desus upaya dibalik pensiun dini dari dua orang dekatnya bupati non aktif ( Taufiqurohman,red) ini untuk antisipasi jika ada kemungkinan terjadi perubahan status dari saksi naik menjadi tersangka maka keduanya tidak akan kehilangan hak pensiunya.