NGANJUK ,MEMO
Penerimaan Siswa Baru ( PSB) tahun ini di Kabupaten Nganjuk dipastikan tidak menggunakan syarat melampirkan Kartu Identitas Anak ( KIA). Hal itu seperti ditegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Diadik) Nganjuk, M Yasin bahwa untuk penggunaan KIA sebagai syarat Penerimaan Siswa Baru baru bisa dilaksanakan pada tahun 2020.
Pertimbanganya menurut M.Yasin karena jadwal dibukanya pendaftaran penerimaan siswa baru hanya tersisa waktu tiga bulan atau diperkirakan pada awal bulan juni mendatang, maka tidak mungkin dinas kependudukan dan catatan sipil bisa menyelesaikan 33 ribu lebih keping KIA untuk calon siswa baru dari jenjang SD/MI dan SMP/Mts juga SMA/SMK.
Baca : Diknas Kediri Beri Beasiswa
Termasuk masih menurut dia sampai saat ini dari pihak dinas yang dipimpinya belum mengeluarkan surat edaran atau sosialisasi kesejumlah lembaga sekolah.
” Saya belum mengeluarkan surat edaran atau sosialisasi ke sekolah sekolah terkait itu.Kalau ada kabar tentang KIA untuk syarat mendaftar jadi calon siswa baru itu tidak benar,” tegasnya.