AKP Pujo menyebut jajarannya melakukan pengembangan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pengedar yang menjual pil koplo tersebut kepada (GL).
“Kami mendapat keterangan dari pelaku bahwa pil koplo tersebut dibeli dari orang lain berinisial (Sat) yang beralamat di Kelurahan Ploso Kabupaten Nganjuk dan sudah diamankan beserta barang bukti pil koplo sebanyak 10 butir ditambah 9 butir dari (GL) dan uang hasil penjualan Rp.50.000,“ tuturnya.
“Unit Lidik masih melakukan pengembangan atas keterangan (Sat) bahwa pil koplo tersebut didapat dari “Bogang” (DPO) yang beralamat di Pace Kabupaten Nganjuk,” kata AKP Pujo. (adi).