NGANJUK,MEMO
Kepala Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong,Hariyanto, pada hari selasa (10/9) memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kejari) Nganjuk. Pemanggilan perdana ini masih tahap penyelidikan yang sifatnya rahasia dan tertutup atau masih sebatas dimintai keterangan seputar dugaan penyalahgunaan uang kas desa sebesar Rp 30 juta yang ditudingkan kepada dirinya.
Kades yang sudah menjabat tiga periode ini, datang ke kantor kejaksaan di jalan dermojoyo tidak sendiri.Dia didampingi pengacara senior Firman Adi yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
” Ini masih panggilan perdana baik untuk pelapor maupun terlapor. Untuk keterangan lebih teknis yang berhak menjawab kasi intel.Silahkan wawancara dengan beliaunya saja,” ucap Kasi Pidsus Kejari,Eko Wahyu.P saat menemui sejumlah awak media diruang tunggu.
Kasi Pidsus yang baru menjabat tiga bulan di kejari Nganjuk itu hanya menyinggung soal kades diperiksa memakan waktu dua jam. Selebihnya tidak berkenan memberikan keterangan seperti yang ditanyakan para wartawan seputar materi pemeriksaan terhadap tetlapor (kades,red).