NGANJUK,MEMO.CO.ID
Tem penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) pada kamis (7/12) hari ini secara resmi telah menyita obyek perkara gratifikasi dengan tersangka bupati non aktif Taifiqurrohman berupa lahan kering seluas 10 ha yang berada di Dusun Puhtulis Desa Suru Kecamatan Ngetos.
Dua papan milik KPK berwarna putih bertuliskan tanah dan bangunan ini disita dalam perkara tindak pidana gratifikasi dengan tersangka H.Taufiqurohman.Dalam papan tersebut juga dicantumkan tulisan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik-112/01/10/2017 dan surat perintah penyitaan nomor sprin.sita-101/01/102017 tanggal 26 oktober 2017.
Penancapan tiang papan KPK tersebut disaksikan oleh petugas keamanan dari TNI/Polri serta kepala desa setempat beserta mantan kades Suru Suwadi yang pernah terperiksa sebagai saksi atas perkara obyek lahan 10 hektar yang dimiliki tersangka Taufiqurrohman.
Selain melakukan penyitaan, tem penyidik KPK yang berjumlah enam orang tersebut juga memeriksa sedikitnya ada 19 orang pemilik tanah di balai desa setempat.
” Ada sembilan belas orang yang diundang KPK dan menjalani pemeriksaan terkait proses jual beli tanah pekarangan ,” terang Kades terpilih Desa Suru Wawan Yudha Purnawan.