Dari penangkapan AS petuga mengamankan barang bukti lima klip sabu-sabu dengan berat 2,42 gram beserta platik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital dan satu bendel plastik klip kosong.
Iptu Henry menambahkan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. “Saat ini masih dilakukan penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut, “tutup Iptu Henry.