Example floating
Example floating
Hukum KriminalKediri

Penegakan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kediri

×

Penegakan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kediri

Sebarkan artikel ini
Penegakan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kediri
Penegakan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kediri

MEMO kediri

Polres Kediri Kota bersama Satpol PP melakukan razia intensif terhadap tempat hiburan malam demi memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Razia Intensif Polres Kediri & Satpol PP Saat Ramadhan!

Polisi Resor Kota Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan razia di beberapa tempat hiburan malam. Razia tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua tempat tersebut tutup selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Satuan Samapta Polisi Resor Kota Kediri, Iptu Priyo Hadistyo, mengungkapkan bahwa razia ini ditargetkan pada tempat-tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Kediri. Ada setidaknya 7 tempat karaoke yang menjadi sasaran razia ini.

Menurut Iptu Priyo, tujuan dari razia ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan semua pihak untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melakukan patroli di area yang rawan kejahatan.

Komunikasi Efektif Antara Pihak Berwenang dan Pelaku Usaha Karaoke

Razia dimulai pada pukul 21.30 WIB dengan rute melalui jalur strategis, yaitu Jalan Raya Provinsi menuju Bandara Dhaha. Kemudian, razia menyasar 7 tempat karaoke, termasuk di wilayah Jabon, Banyakan, dan Semen. Setelah itu, tim kembali ke Pendopo Panjalu Jayati pada pukul 00.00 WIB.

“Saat patroli dilakukan, anggota gabungan juga memastikan bahwa situasi tetap aman dan kondusif,” ungkap Iptu Priyo.

Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, meminta agar para pemilik usaha karaoke mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kediri. Dalam surat edaran tersebut, para pemilik usaha dilarang untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

“Para pemilik usaha karaoke harus mematuhi larangan beroperasi selama bulan Ramadhan. Sementara untuk pemilik usaha kafe, diharapkan segera mengurus legalitas perijinannya secara resmi,” tegas Kaleb.

Razia Polres Kediri Kota dan Satpol PP: Penegakan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Razia yang dilakukan oleh Polres Kediri Kota dan Satpol PP menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan aturan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Dengan menyasar sejumlah tempat usaha karaoke dan memastikan kepatuhan terhadap surat edaran Bupati Kediri, razia ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, langkah tegas dari pihak berwenang juga mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas perijinan yang resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, upaya ini dapat memastikan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *