Dari hasil investigasi LSM , sisa pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab Sungardi selaku mantan kepala desa getas diantaranya pemasangan keramik dinding dan plafon dalam di dua ruang, pengerjaan plamir dan pengecatan tembok serta plafon di lima ruang.
Akibat terbengkelainya rehab gedung balai desa tersebut berdampak pada pelayanan dan kenyamanan kerja kepala desa yang baru ( Suyono,red) beserta anak buahnya. Karena lima ruang kerja tersebut sampai sekarang belum bisa dipakai. Dan untuk sementara kades beserta perangkat desa menempati gedung PKK yang berada satu lokasi dengan balai desa.
” Saya meminjam gedung PKK sejak pebruari 2019 atau sejak saya aktif menjabat kepala desa,” ujar Suyono Kepala Desa Getas.
Dituturkan juga oleh Suyono , dengan persoalan ini dari pihak badan pengawas daerah (inspektorat ) sudah memwarning untuk segera menyelesaikan pekerjaan ini. Juga dari pihak kecamatan sudah memanggil mantan kades untuk menandatangani berita acara kesanggupan menyelesaikan pekerjaan rehab gedung balai desa.