Seharusnya sebelum adanya penindakan untuk dilakukan sosialisasi atau semacam teguran tertulis dan mengajak perangkat desa maupun pihak kepolisian sebagai saksi, hal ini dikatakan Suwandi warga Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, Rabu (28/3/2018).
Dirinya, sebagai salah satu konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dengan Nomor IDPEL : 515070242361, di duga telah melakukan pelanggaran oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, sehingga aliran listrik yang selama ini dinikmatinya telah diputus oleh Perusahaan Listrik Negara.
Suwandi, juga menjelaskan bahwa aliran listrik yang dinikmatinya telah di putus oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dengan alasan di temukannya kabel saluran masuk (SM), terdapat lubang pada phase (+) nya.
“Switch Temper di lem dan kelingan MCB rusak dengan dengan hasil ukur 8.23 A. Padahal apa yang telah di dugakan oleh PLN tentang pelanggarannya itu dirinya sama sekali tidak memahaminya, bahkan dirinya juga tidak memahami masalah alat listrik, “ungkapnya.
Masih kata Suwandi, Ia sama sekali saya tidak memahami alat listrik dan semenjak saya pasang listrik ya seperti itu.
Anak Suwandi yang mendapinginya Suroyo, juga menjelaskan bahwa sebelum ada pemutusun listrik oleh PLN, waktu ada oprasi dari pihak PLN dirinya sudah mengatakan kepada Tim P2TL, bahwa ada kabel yang lecet, namun menurut Tim P2TL yang melakukan pemeriksaan tidak masalah dan mau di koordinasikan ke kantor dulu.