Selain itu Sat Reskrim juga mengungkap penjualan pupuk yang tidak terdaftar dan atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec. Mojoroto Kota kediri yakni SGT Lk 36 tahun warga Kec.Tarokan Kediri, DF Lk 32 Warga Kec Kasemben Kab Jombang, SF Lk 34 Th warga Mantub Kab Lamongan dengan barang bukti 3,3 Ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil Pick Up Isusu Phanter.
Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan tersangka ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih Basket dari anak korban, dengan sering mengirim pesan atau chat wa dengan kata kata meraya korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Masih dalam periode bulan Januari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 Kasus dengan barang bukti Sabu Sabu : 54,62 Gram, Ganja : 34,07 Gram serta Okerbaya dengan jumlah 9.156 Pil LL.
Saya ucapkan terima kasih Pada Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, ini menjadi Komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan harapan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota aman dan Kondusif, pungkas AKBP Teddy Chandra.