Untuk DPTB dan DPK adalah sekelompok pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Untuk bisa menggunakan hak pilihnya mereka wajib lapor ke PPS .
Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dan bisa mendapatkan surat panggilan (C6) masih kata M.Soderi wajib mengajukan persyaratan administrasi ke PPS berupa identitas diri bisa berupa SIM ,paspor,e-KTP ,KK dan surat keterangan (suket) dari dispendukcapil.
” Sesuai aturan, ketentuan waktu pencoblodan untuk kelompok DPTB dan DPK diatas jam 12 siang baru boleh mencoblos,” tandas M.Soderi.
Menariknya dalam sosialisasi kali ini pihak PPK dibuat kewalahan menjawab beragam pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi. Yang membuat suasana menjadi hidup ketika direktur RSUD Kertosono ,Dr.Tien Farida Yani mengajukan pertanyaan tentang apakah pasien sakit jiwa juga punya hak pilih dan apa perlu dicarikan surat pindah memilih. Mendengar pertanyaan itu semua peserta dan moderator yang ada diruang wijaya kusuma spontan ger. (adi)