”Saya sudah ada kontrak dengan Dinas Perdagangan, Koprasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, “sanggah Ariadi.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa dirinya melakukan pengabdian di Dinas Perdagangan, Koprasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun itu, sejak Tahun 1993, dan sudah masuk Honorer katagori 2 (K2), Tahun 2000, dan sepeserpun tidak pernah mendapatkan Honor dari Dinas.
”Tahun 1993 saya sudah mengabdi dan Tahun 2000, saya di angkat menjadi K2 atau tenaga kontrak Katagori 2, namun selama ini saya tidak pernah menerima honor dari Dinas Perdagangan, Koprasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun maupun Pemerintah Kabupaten Madiun, dan saya cuma mendapat hasil pembagian dari jasa penitipan yang rata rata per hari Rp. 35.000, “pungkas Ariadi.(yuli)