Example floating
Example floating
Nganjuk

Masyarakat Korban Pemutusan Aliran Listrik Oleh PT. PLN Persero, LSM Makin Siap Membantu

×

Masyarakat Korban Pemutusan Aliran Listrik Oleh PT. PLN Persero, LSM Makin Siap Membantu

Sebarkan artikel ini

Namun, denda sebesar itu akhirnya di tawar dan dirinya cuma membayar sebesar Rp.3.839.280, dengan rincian biaya pemakaian sebesar Rp.3.484.800, biaya PPJ Rp.348.480 dan biaya Materai Rp.6000.

“Awalnya saya di denda sebesar Rp.14 juta, dan saya tawar sehingga saya cuma membayar sebesar Rp.3.839.280, “ucap Timan.

Masih menurutnya, dirinya tidak tahu masalah kabel milik PT.PLN ini ada yang lubang serta dirinya tidak pernah merasa melubangi kabel milik PT. PLN Persero apa lagi mencuri listrik milik PT. PLN Persero, namun anehnya dirinya tetap harus membanyar kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

“Mau tidak mau itu saya bayar karena saya memang membutuhkan listrik, “keluh Timan.

Hal senada juga diutarakan Dogol (66), warga Rt.21 Rw.03 Dukuh Brobahan Desa Nglambangan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, ia juga pernah di tuduh mencuri listrik milik PT. PLN Persero pada tanggal 15 Juni 2017, pada waktu itu dirinya sekitar jam 11.Wib, di datangi oleh sekelompok orang yang tidak dikenal sebanyak Empat orang dan mengaku dari rekanan PT. PLN Persero Area Caruban dan menuduh saya telah melakukan pencurian listrik dengan cara melubangi kabel yang ada diatas meteran listirik.

“Saya langsung di bacakan acara pemutusan sambungan listrik, dan diharuskan bayar sebesar Rp.1.400.000, “tukasnya.(Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *