Kediri, memo.co.id
Petugas Polsek Grogol, Polres Kediri Kota berhasil menangkap pengedar pil doble L. Penangkapan tersangka ES (30) Desa Gambyok Kabupaten Kediri dan rekannya FE (26) warga Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kab. Nganjuk, Selasa Malam (27/2/2018).
Setelah mendapat informasi bahwa di Desa Sembak Kecamatan Grogol ada transaksi pil koplo jenis Double L sekitar pukul 19.30 wib, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan alhasil berhasil menangkap tersangka ES dijalan setelah dilakukan penggledahan badan dan ditemukan pil double L.
“Tersangka ES diamankan dijalan, sehabis melakukan transaksi narkoba jenis pil double L, “jelas Kapolsek Grogol AKP Sudadi.
Lanjut Kapolsek Grogol AKP Sudadi, dari penangkapan ES dikembangkan dan berhasil menangkap tesangka FE warga Cengkok, Ngronggot, Kab Nganjuk.