Jadi dengan dampak itu sudah pantas warga menuntut kepada pihak PT RBC untuk memberikan uang kompensasi kesehatan. ” Untuk nominalnya kita samakan dengan warga lain yang sudah menerima kompensasi,” kata Supandi juga.
Dengan tuntutan itu sayangnya dari pihak RBC dalam rapat musyawarah tersebut belum ada titik temu. Untuk sementara semua tuntutan warga akan diberi jawaban tujuh hari lagi. ” Kita minta waktu tujuh hari lagi ,” terang pelaksana dari PT RBC.
Sementara dikatakan Kepala Desa Kedungrejo, Sujarwo bahwa dana kompensasi yg sebesar Rp. 30 juta itu untuk jalan patung jagung Desa Kedungrejo saja, bukan jalan baru yg dibuat di Dsn Bendungan Ds Kedungrejo yg menimbulkan debu kemana mana. (adi)