Kediri, Memo
Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperdagin), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Satpol PP, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Kota Kediri melaksanakan inspeksi mendadak dan monev terhadap sejumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL) penyalur pupuk bersubsidi, Rabu (24/8/2022).
Sidak dilaksanakan untuk antisipasi penimbunan dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Selian itu, juga dilakukan monitoring dan evaluasi lapangan, bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai alokasi yang ditentukan dan mencegah penyimpangan.
Dalam inspeksi mendadak ini, petugas gabungan melihat Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kelurahan Ngronggo dan Kelurahan Ketami Kota Kediri, serta Perwakilan Poktan penerima pupuk bersubsidi. Petugas gabungan memeriksa stok pupuk di kios yang mereka kunjungi.
Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Salim Darmawan menjelaskan, pihaknya bersama DKPP dan unsur lain yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) rutin melaksanakan monitoring dan pengawasan. Pemantauan ini adalah kegiatan rutin. Harapannya penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran serta menghindarkan potensi penyimpangan.
“Jadi monev ini ini untuk mengawasi penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani, apakah tepat sasaran atau belum,”kata Salim Darmawan, Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri.
Sementara, Kabid TPHP DKPP Kota Kediri Ita Sachariani menjelaskan, inspeksi mendadak ini, juga untuk memberikan penjelasan kepada agen, toko dan kelompok tani tentang perubahan peraturan Kementrian Pertanian, terkait regulasi pupuk bersubsidi.
“Awalnya ada sekitar 70 komoditas pertanian yang mendapatkan subsidi, sesuai dengan Permengan Nomor 10 tahun 2022, maka hanya 9 komoditas pertanian yang mendapatkan subsidi. Dan subsidi pupuk hanya diberikan untuk jenis NPK dan Urea, “ucap Ita Sachariani, Kabid TPHP DKPP Kota Kediri.
Sementara ketua kelompok tani Budiono mengaku, pihaknya akan segera mensosialisasikan Permentan kepada anggota kelompok tani yang lain.
“Terkait kebijakan dari Pemerintah, petani hanya bisa menerima, dan membagi pupuk bersubsidi sesuai dengan data yang masuk kepada kelompok tani, “ujar Budiono, ketua Poktan Kelurahan Bandar lor.