Modus operandi praktek pungutan dilakukan dengan dalih ganti ongkos kirim atau uang pemerataan. Besaranya dari masing masing desa tidak sama. Dari data yang dihimpun , untuk wilayah Kecamatan Tanjunganom rata rata kisaran pungutanya dari Rp 1000,- sampai Rp 2000,-per KPM.
Untuk mendapatkan uang pungutan lebih banyak ada cara yang dilakukan oleh oknum petugas desa yaitu dari yang semestinya diterima per KPM sebesar 10 kilogram (kg) oleh oknum RT dipecah menjadi 5 KPM. Dengan cara pemecahan ini otomatis uang pungutan yang mengalir ke saku oknum bisa mengantongi Rp 10.000,-.
” Kalau jumlah KPM ratusan maka tinggal mengalikan dua ribu rupiah maka para oknum bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah,” ucap salah satu KPM dari keluarga miskin di wilayah Kecamatan Tanjunganom yang enggan namanya ditulis.
Menurutnya juga semestinya program bansos rastra ini sasaranya adalah warga miskin. Dari bantuan 10 kilogram itu semestinya hak penuh orang miskin , tapi faktanya dari keluarga mampu diberi rastra. ” Karena dipecah otomatis sama halnya menghilangkan hak orang miskin yang benar benar membutuhkan,” keluhnya.
Ragam polemik dibalik pendistribusian bansos rastra sesuai catatan dari LSM MP3 yang dimotori oleh Cahyo Basuki diantaranya banyak kades merasa kecewa dengan data dari BPS yang terkesan asal asalan. Artinya sama sekali tidak sesuai sasaran. Dengan persoalan itu otomatis memicu gesekan ditingkat bawah (desa).