Sementara sesuai ayat 2 barang siapa yang melakukan kekerasan secara bersama sama dan mengakibatkan luka berat maka sipelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. ” Kalau sampai berakibat meninggal dunia ancaman hukumanya lebih berat yaitu dua belas tahun penjara,” tegasnya.
Untuk pasal 170 KUHP masih kata kapolsek katagori kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama sama atau masal. ” Untuk kasus kekerasan yang dilakukan perorangan akan dijerat pasal 351 KUHP ,” tandasnya juga.
Dalam pasal 351 tersebut dijelaskan juga oleh kapolsek diatur dalam ayat 1 ,2 dan 3. Untuk ayat 1 mengatur ancaman maksimal hukumanya 2 tahun 8 bulan . Sementara jika pelaku kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka berat bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun. ” Kalau kasus kekerasan mengakibatkan kematian korban maka si pelaku bisa terancam hukuman sampai 12 tahun penjara,” imbuhnya.