Example floating
Example floating
Nganjuk

PT. PLN Persero Sub Unit Cabang Caruban, Arogansi Saat Putus Aliran Listrik Pelanggan, Komsumen Tempuh Jalur Hukum

×

PT. PLN Persero Sub Unit Cabang Caruban, Arogansi Saat Putus Aliran Listrik Pelanggan, Komsumen Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Madiun, memo.co.id

Banyaknya pemutusan aliran listrik secara sepihak, membuata masyarakat menjadi resah dengan pemutusan listrik secara sepihak tanpa adanya teguran ataupun komunikasi terlebih dahulu.

Hal ini, mencerminkan arogansi serta bentuk kesewenang – wenangan pihak petugas PT. PLN Sub. Rayon Unit Caruban kabupaten Madiun.

Pemutusan listrik sepihak yang dilakukan oleh petugas PLN di daerah Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun merupakan bentuk kesewenang – wenangan petugas PLN. Yang mencerminkan pelayanan masyarakat yang tidak baik, dengan dalih atau alasan penindakan terhadap rumah warga yang di tuding telah melakukan pencurian jaringan listrik.

Hingga pihak PLN, melalui petugas P2TL melakukan pemutusan secara paksa.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas PLN terhadap pelanggan tersebut sangat disayangkan, selain tidak mencerminkan penegakan yang baik, juga citra PLN bisa tercoreng oleh tindakan pemutusan jaringan listrik itu.

Ironisnya, warga sebelumnya tidak tahu menahu atas pelanggaran yang dilakukan, warga juga dikagetkan dengan beban denda hingga jutaan rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *