Kediri, Memo
Menindak lanjuti Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah disahkan oleh Bupati Kediri tanggal 12 Desember 2018.
Pemkab Kediri memberikan sosialisasi kepada Unsur Kecamatan dan Kepala Desa se Kabupaten Kediri, BPD tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pelaksanaan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, Kamis (20/12/2015).
Kegiatan yang dilaksanakan dibasmen Simpang Lima Gumul, yang terbagi dalam tiga season, dua season 9 kecamatan dan satu season diikuti 8 kecamatan, merupakan sebagai wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Hadir dalam acara sosialisasi Kabag Hukum Sukadi, Kepala BPMPD Santirin, BPKAD, Inspektorat. Sebagai narasumber, pemberi materi dari ahli hukum Univesitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Widodo Trisno Novianto, SH, MM.
Sosialisasi ini dimaksudkan dalam rangka proses pengangkatan perangkat desa atau pemberhentian perangkat dilakukan sesuai dengan juklak maupun juknis, sehingga nantinya dikemudian hari tidak akan ada lagi permasalahan yang akan muncul dan sebagai dasar payung hukum dalam pengisian perangkat desa.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabag Hukum Sukadi, dalam paparannya mengatakan, tekait dua pasal tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa yang dibatalkan oleh Makhamah Agung yaitu, pasal yang berkaitan tentang tim bentukan tingkat kabupaten dan pembuatan soal oleh pihak ketiga.