Example floating
Example floating
Kediri

Upaya Cabdindik dan Kejaksaan Negeri Kediri Tangkal Pelanggaran Hukum di SMAN 1 Grogol

×

Upaya Cabdindik dan Kejaksaan Negeri Kediri Tangkal Pelanggaran Hukum di SMAN 1 Grogol

Sebarkan artikel ini
Upaya Cabdindik dan Kejaksaan Negeri Kediri Tangkal Pelanggaran Hukum di SMAN 1 Grogol
Upaya Cabdindik dan Kejaksaan Negeri Kediri Tangkal Pelanggaran Hukum di SMAN 1 Grogol

Mereka memberikan pengetahuan hukum mengenai kasus-kasus pidana yang sering melibatkan remaja dan anak usia sekolah. Mulai dari pencurian, asusila, hingga bullying yang menjadi sorotan. David menjelaskan bahwa, meskipun masih berstatus sebagai pelajar, mereka tetap bisa dikenakan sanksi pidana.

Pencegahan Kenakalan Remaja Melalui Penyuluhan Hukum di Sekolah

Namun, dalam penanganannya, undang-undang yang diterapkan bagi pelajar berbeda dengan yang berlaku untuk orang dewasa. “Tentu kami berharap agar tidak ada siswa di sini yang terlibat dalam pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana,” ujar David Darwis saat menyampaikan materi.

Dalam sesi tanya jawab, peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan. “Bagaimana jika pelajar melakukan tindak pidana saat masih di bawah umur, tapi proses hukumnya baru berjalan ketika mereka sudah dewasa,” ungkap salah satu peserta. Mereka juga menanyakan strategi untuk menghindari menjadi korban bullying.

David menjelaskan kepada siswa bahwa proses hukum akan mempertimbangkan usia saat pelanggaran terjadi. Oleh karena itu, ketika pelaku masih di bawah umur saat melakukan pelanggaran, hukum akan berlaku berbeda sesuai dengan aturan untuk pelaku di bawah umur.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Adi Prayitno yang turut hadir secara langsung menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kejaksaan atas penyuluhan hukum yang telah diberikan kepada siswa. “Semoga pengetahuan yang diperoleh hari ini dapat dibagikan kepada teman-teman mereka yang lain,” ujarnya.

Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar: Hasil Penyuluhan ‘Jaksa Masuk Sekolah’

Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di sekolah-sekolah di Kecamatan Grogol merupakan langkah yang efektif untuk mencegah kenakalan remaja dan pelanggaran hukum di kalangan siswa.

Dalam kegiatan ‘Jaksa Masuk Sekolah’ di SMAN 1 Grogol, lebih dari 50 siswa dan guru terlibat aktif dalam memahami hukum terkait kasus-kasus pidana yang sering melibatkan pelajar, seperti pencurian dan bullying. Diharapkan dengan peningkatan kesadaran hukum ini, siswa dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum dan menjadi lebih bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan sekolah dan sosial mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *