Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menggelar penyuluhan hukum di sekolah-sekolah di Kecamatan Grogol. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja dan pelanggaran hukum di kalangan siswa. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah ‘Jaksa Masuk Sekolah’ di SMAN 1 Grogol, yang dihadiri oleh lebih dari 50 siswa dan guru. Dalam penyuluhan ini, dijelaskan mengenai hukum terkait dengan kasus-kasus pidana yang sering melibatkan pelajar, seperti pencurian dan bullying.
Jaksa Masuk Sekolah, Berhasil Atasi Kenakalan Remaja?
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur di Wilayah Kediri tengah melakukan langkah preventif guna menangkal kegiatan yang melanggar hukum di antara siswa.
Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, mereka menyelenggarakan penyuluhan hukum di berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol.
Inisiatif yang diberi judul ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini diadakan di SMAN 1 Grogol pada Jumat, 26/4 yang lalu. Lebih dari 50 siswa serta guru mengikuti sesi penyuluhan tersebut. Selain siswa dari tuan rumah, siswa dari SMKN 1 Grogol juga turut serta dalam kegiatan tersebut. Pendamping bagi para siswa adalah Kepala SMAN 1 Grogol, yaitu Drs. I Made Suastika MPd, Kepala SMKN 1 Grogol, Nikmatus Sahadah MPd, dan Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Kediri, Purnomo SPd, MPd.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, hadir sebagai narasumber adalah Bayu Aulia Rachman SH (Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis), Johan Satya Adhyaksa SH, MH (Kasubsi A Bid Intelejen), serta David Darwis Albar SH (Jaksa Fungsional Bidang Intelejen).
Mereka memberikan pengetahuan hukum mengenai kasus-kasus pidana yang sering melibatkan remaja dan anak usia sekolah. Mulai dari pencurian, asusila, hingga bullying yang menjadi sorotan. David menjelaskan bahwa, meskipun masih berstatus sebagai pelajar, mereka tetap bisa dikenakan sanksi pidana.
Pencegahan Kenakalan Remaja Melalui Penyuluhan Hukum di Sekolah
Namun, dalam penanganannya, undang-undang yang diterapkan bagi pelajar berbeda dengan yang berlaku untuk orang dewasa. “Tentu kami berharap agar tidak ada siswa di sini yang terlibat dalam pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana,” ujar David Darwis saat menyampaikan materi.
Dalam sesi tanya jawab, peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan. “Bagaimana jika pelajar melakukan tindak pidana saat masih di bawah umur, tapi proses hukumnya baru berjalan ketika mereka sudah dewasa,” ungkap salah satu peserta. Mereka juga menanyakan strategi untuk menghindari menjadi korban bullying.
David menjelaskan kepada siswa bahwa proses hukum akan mempertimbangkan usia saat pelanggaran terjadi. Oleh karena itu, ketika pelaku masih di bawah umur saat melakukan pelanggaran, hukum akan berlaku berbeda sesuai dengan aturan untuk pelaku di bawah umur.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Adi Prayitno yang turut hadir secara langsung menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kejaksaan atas penyuluhan hukum yang telah diberikan kepada siswa. “Semoga pengetahuan yang diperoleh hari ini dapat dibagikan kepada teman-teman mereka yang lain,” ujarnya.
Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar: Hasil Penyuluhan ‘Jaksa Masuk Sekolah’
Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di sekolah-sekolah di Kecamatan Grogol merupakan langkah yang efektif untuk mencegah kenakalan remaja dan pelanggaran hukum di kalangan siswa.
Dalam kegiatan ‘Jaksa Masuk Sekolah’ di SMAN 1 Grogol, lebih dari 50 siswa dan guru terlibat aktif dalam memahami hukum terkait kasus-kasus pidana yang sering melibatkan pelajar, seperti pencurian dan bullying. Diharapkan dengan peningkatan kesadaran hukum ini, siswa dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum dan menjadi lebih bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan sekolah dan sosial mereka.