Kediri, Memo
Unit Satresnarkoba Polres Kediri Kota, kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) diwilayah hukumnya. Pengungkapan peredaran okerbaya pil jenis dobel L, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi pelaku sering melakukan transaksi pil jenis dobel L.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya. Saat petugas mencurigai pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan.
Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah ratusan pil dobel L yang siap untuk diedarkan. Pelaku bernama Mochamad Jafar Sodik (35) alamat Dusun Bagol RT 06 RW 03, Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Pelaku seorang kuli bangunan tersebut, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri di sebuah rumah di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan
“Barang bukti yang disita petugas dari pelaku pertama Moh Jafar Sodik sebanyak 760 butir Pil dobel L, bekas bungkus rokok, HP merk Oppo warna putih serta uang tunai hasil penjualan pil dobel L sejumlah Rp. 200 ribu, “jelas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, Sabtu (20/2/2021).