“Hasil observasi itu sehingga dilanjutkan dilaporkan ke pihak Kepolisian, mengingat tempat kejadiannya di wilayah Kabupaten yakni, Simpang Lima Gumul (SLG). Sehingga, masuk ranah hukumnya wilayah Polres Kediri, “ungkap Agus.
Masih kata Humas PN Kab Kediri Agus, Dari Dinas Perlidungan anak Kota Kediri, bahwa mereka selalu mendampingi anak korban guna merehabilitasi psikologis anak korban.
“Dikarenakan, korban sangat rentan dan sangat memerlukan suport perlu adanya pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Kota Kediri, “tambahnya.
Disinggung jumlah kasus kekerasan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kediri, Agus menjelaskan bahwa menurut data yang kami peroleh kasusnya mengalami penurunan.
“Namun, kasus kekerasan anak dibawah umur ini turunnya tidak terlalu signifikan, dibanding tahun 2017,” ungkap Agus.
Sementara, Dinas P3P2KB Kota Kediri, dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak Mutakalim, belum ada jawaban, akan tetapi dari perwakilan saksi yang datang di PN Kab Kediri, menyuruh besuk datang saja kekantor karena kabid masih ada di Surabaya.
“Bapak Kabid masih di Surabaya, untuk statmen kami tidak bisa menjawab, besuk saja langsung menemui Kabid Perlindungan Anak Mutakalim, “jelasnya.(jok)