“Pasir yang telah dipesan tidak diantar, setiap ditanyakan melalui telepon kapan pasir akan dikirim, terlapor (HDC, Red) selalu beralasan saja, “ucap PH Karim Amrulloh.
Karim Amrulloh, juga menegaskan bahwa laporannya ke pihak kepolisian kali ini bukanlah suatu bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik Hendro Dwi Cahyono, melainkan murni kasus hukum yang melibatkannya.
“Laporan ini murni kasus hukum dugaan penipuan, bukan upaya kriminalisasi dan pencemaran nama baik HDC, “tegas Karim.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pesing, Kecamatan Porwoasri, Kab Kediri, Hendro Dwi Cahyono, selaku terlapor, hingga kabar ini dimunculkan belum bisa dihubungi untuk dilakukan konfirmasi dengan adanya laporan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan ke Polres Kediri oleh Kristanto.
Sebelumnya, HDC juga dilaporkan oleh Moh Mutho’in seorang PNS, melalui PH Iman Muhklas beberapa hari yang lalu ke Polres Kediri Kota, dengan kasus dugaan Penipuan dan penggelapan dua unit Mobil.(jok)