Kediri, memo.co.id
Satresnarkoba Polres Kediri, berhasil ungkap kasus peredaran pil dobel LL. Pengungkapan ini setelah mendaptkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran pil dobel LL di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan Desa Kampung baru, Kecamatan Kepung Kab Kediri.
Tim opsnal langsung menindaklanjuti, dilakukan serangkain pengintaian serta penyelidikan, setelah betul adanya peredaran pil dobel LL, maka dilakukan penindakan dan Alhasil menangkap dua tersangka pelaku pengedar pil haram.
Pelaku Gufron Huseini (33) alias NYAMBEK, Kuli bangunan, Jalan. Langkat Rt/Rw 002/013 Ds. Pelem Kec . Pare Kab. Kediri, ditangkap dirumahnya, Selasa (10/4/2018), sekitar pukul 12.30 wib, “jelas AKP Eko Prasetio Sanosin, SH. MH.