“Di depan MTS dan sekitar GOR, di situ terjadi pengeroyokan. Pengendara motor berlawanan arah, tidak tahu apa-apa, juga menjadi korban, ” tambahnya lagi.
AKP Girindra Wardhana menambahkan atas perbuatannya, dua pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur dikenai pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk proses hukum untuk pelaku dewasa. kita laksanakan sesuai prosedur. Kita amankan Mako Polres Kediri kota, untuk kita laksanakan tindak lanjut. Untuk yang pelaku di bawah umur, kita koordinasi dengan Bapas, untuk ke depannya akan dilaksanakan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.
AKP Girindra Wardhana menghimbau masyarakat tenang dan tidak terpancing. Ia juga mengingatkan bahwa dengan kondisi masih pandemi, kumpul-kumpul, arak-arakan dan konvoi juga masih belum diizinkan.