Kediri, Memo
Puri Sukmawati (23) yang beralamat di Jalan MH Thamrin 38 Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri bersama Budi yang tinggal di kos-kosan Jl KH Agus Salim, 84 Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dijebloskan ke dalam penjara.
Puri yang berprofesi sebagai penjual warung harus diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota. Ia nekat mengedarkan pil haram bersama rekannya Budi Santoso (29) yang beralamat di Desa Wonorejo, RT 01/ RW 01, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Kedua pelaku pengedar, harus dijebloskan kedalam penjara setelah keduanya kedapatan menjual pil jenis dobel L, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pesantren. Sebelumnya, anggota berhasil menangkap terlapor bernama Riski Faturrokhim, kemudian dilakukan pengembangan, “kata Iptu Panggayuh, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Selasa (22/1/2019).