Example floating
Example floating
KediriPolitik Birokrasi

Revolusi e-KTP Kabupaten Kediri: Penduduk Mendapat Hak Pilihnya!

×

Revolusi e-KTP Kabupaten Kediri: Penduduk Mendapat Hak Pilihnya!

Sebarkan artikel ini
Revolusi e-KTP Kabupaten Kediri: Penduduk Mendapat Hak Pilihnya!
Revolusi e-KTP Kabupaten Kediri: Penduduk Mendapat Hak Pilihnya!

MEMO kediri

Mendekati Pemilu 2024, Kabupaten Kediri telah memulai upaya serius dalam meningkatkan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sebuah langkah yang diawasi secara ketat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan, mereka telah berhasil mencapai capaian perekaman hingga 99,4 persen dari jumlah penduduk wajib memiliki e-KTP.

Kabupaten ini memiliki 1.679.039 jiwa penduduk, dengan 1.291.233 jiwa yang wajib memiliki e-KTP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki hak pilih mereka di Pemilu mendatang.

Selain perekaman e-KTP, Kabupaten Kediri juga fokus pada sosialisasi pengurusan akta kematian untuk melindungi data orang yang telah meninggal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Mengejar 100 Persen Perekaman e-KTP

Menghadapi Pemilu tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri sedang giat dalam meningkatkan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hingga saat ini, mereka telah berhasil mencapai hampir 100 persen dari jumlah penduduk wajib memiliki e-KTP.

Wirawan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa mereka terus mempercepat pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan arahan Bupati Hanindhito Himawan Pramana.

Ketika kita berbicara mengenai pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi jumlah penduduk Kabupaten Kediri yang mencapai 1.679.039 jiwa, terdapat 1.291.233 jiwa yang wajib memiliki e-KTP.

“Sejauh ini, kami telah mencapai 99,4 persen dari jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP,” ungkap Wirawan pada hari Selasa (7/11/2023).

Wirawan juga menjelaskan bahwa dari persentase tersebut, perekaman e-KTP telah berhasil mencakup 1.282.694 jiwa. Dengan Pemilu 2024 semakin mendekat, Dispendukcapil Kabupaten Kediri terus meningkatkan perekaman bagi penduduk yang wajib memiliki e-KTP.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penduduk memiliki hak pilih mereka dan tidak terhambat oleh kurangnya kartu identitas KTP.

“Kami menargetkan bahwa pada tanggal 14 Februari, sebagian besar penduduk yang memiliki hak pilih akan memiliki e-KTP,” jelas Wirawan.

Untuk meningkatkan pelayanan perekaman e-KTP, Dispendukcapil juga aktif mendatangi penduduk yang memiliki disabilitas, lansia, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Sementara itu, bagi pelajar yang telah mencapai usia 17 tahun dan wajib memiliki KTP pada awal tahun 2023, mereka akan mempercepat proses perekaman melalui program Sahaja Putih Abu-Abu, dengan cara mendatangi sekolah-sekolah.

Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, terdapat 20.918 pemilih pemula. Dari jumlah tersebut, 12.054 di antaranya telah berhasil direkam.

Upaya Kabupaten Kediri Menghadapi Pemilu 2024 dan Perlindungan Data Kematian

Wirawan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kecamatan untuk disebarkan ke desa dan sekolah, guna mensosialisasikan perekaman kepada pelajar dan penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun.

Perekaman e-KTP dapat dilakukan di kantor Kecamatan setempat, dan ada program Sabtu Ceria di sekolah untuk memudahkan pelajar dalam proses perekaman.

Wirawan juga menekankan bahwa setiap pengurusan e-KTP dan dokumen Administrasi Kependudukan lainnya di Kabupaten Kediri akan selesai dalam sehari, kecuali jika terdapat masalah dengan jaringan listrik atau internet.

Kendala sebelumnya terkait ketersediaan blangko e-KTP telah diatasi dengan adanya MoU antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan blangko melalui dana hibah.

Langkah ini diambil mengingat tingginya permintaan untuk pengurusan e-KTP dan perbaikan data di Kabupaten Kediri. Setiap harinya, Dispendukcapil Kabupaten Kediri dapat mencetak antara 600 hingga 700 e-KTP.

Selain fokus pada perekaman e-KTP, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga menjalankan program sosialisasi untuk pengurusan akta kematian. Pengurusan dokumen ini dianggap penting untuk melindungi data individu yang telah meninggal. Dalam hal ini, peran keluarga atau ahli waris sangat dibutuhkan.

Tanpa akta kematian, Dispendukcapil tidak dapat menghapuskan data kependudukan individu yang telah meninggal dari sistem daftar kependudukan. Oleh karena itu, mereka terus mensosialisasikan pentingnya pengurusan akta kematian hingga ke tingkat desa.

Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian. Sebagai contoh, pada tahun 2020, terdapat 5.857 akta kematian yang diterbitkan. Angka tersebut meningkat drastis, dengan 13.911 akta kematian pada tahun 2021, 18.335 pada tahun 2022, dan hingga saat ini pada tahun 2023, telah diterbitkan 16.360 akta kematian.

Kabupaten Kediri Memacu Perekaman e-KTP Menuju Pemilu 2024

Dalam menjalankan misinya, Kabupaten Kediri telah menunjukkan komitmen serius mereka dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki akses ke e-KTP. Dengan perekaman hingga 99,4 persen, mereka mendekati target 100 persen yang sangat penting menjelang Pemilu 2024.

Upaya untuk memastikan bahwa penduduk memiliki hak pilih mereka adalah langkah yang sangat penting dalam demokrasi, dan hal ini akan membantu mewujudkan pemilihan yang adil dan inklusif. Selain itu, upaya sosialisasi untuk pengurusan akta kematian juga merupakan tindakan proaktif dalam melindungi data individu yang telah meninggal.

Dengan peningkatan kesadaran masyarakat, Kabupaten Kediri berhasil mengeluarkan jumlah akta kematian yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Semua upaya ini mencerminkan komitmen Kabupaten Kediri dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya dan memastikan data kependudukan yang akurat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *