Dugaan kasus korupsi Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Kasus ini melibatkan penjualan tanah negara senilai miliaran rupiah, menimbulkan antisipasi terhadap sidang yang tengah dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Kepala Desa Terlibat Korupsi Tanah Negara?
Dugaan tindak korupsi yang menimpa Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, sekarang telah masuk ke tahap baru. Kasusnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada hari Selasa (2/1). Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kasus ini akan diadili.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri hanya menunggu jadwal sidang. Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Adisti Pratama Ferevaldy, menjelaskan, “Tunggu minimal seminggu sampai dua minggu.”
Sambil menunggu jadwal sidang, Korps Adhyaksa sedang mempersiapkan dakwaan dengan mendalami surat dakwaan. Tak hanya itu, mereka juga sedang menyusun daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“Iya, kami juga sedang menghubungi saksi-saksi,” ujar Ivaldy, panggilan akrabnya.
Dalam kasus ini, terdapat sekitar 20 saksi yang telah diperiksa oleh tim dari Polda Jatim. Mereka berasal dari pihak desa, PTPN, dan Pabrik Gula Ngadirejo.
Kasus Korupsi Tanah: Tahap Sidang dan Dugaan Penggunaan Dana Pribadi
Seperti yang telah dilaporkan, Hari Amin ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tahap awal pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Senin (11/12) yang lalu. Dia diduga terlibat dalam korupsi penjualan tanah negara, yakni tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo, dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.
Diduga Hari tidak memiliki bukti sah yang menyatakan tanah tersebut adalah milik kas desa, hanya ada surat pernyataan yang dibuat olehnya. Dalam penyelidikan, uang miliaran rupiah tersebut diterima oleh Hari dengan beberapa cara, sebagian dalam bentuk tunai, melalui rekening pribadinya, dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening desa.
Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga untuk membeli tanah kas desa.
Proses Hukum Kepala Desa Jambean: Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Senilai Rp 3,2 Miliar
Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin, sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi penjualan tanah negara senilai Rp 3,2 miliar. Sidangnya sudah memasuki tahap persidangan di PN Tipikor Surabaya setelah pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Penyelidikan mengungkap bahwa transaksi penjualan tanah tersebut diduga tidak disertai bukti yang memadai mengenai kepemilikan tanah oleh kas desa, hanya berdasarkan surat pernyataan. Selain itu, dana hasil penjualan yang mencapai miliaran rupiah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian tanah kas desa.