Penggerebekan penyelundupan narkoba di Lapas Kelas II A Kediri kembali terjadi saat petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis dobel L yang diselundupkan melalui nasi bungkus. Kejadian ini menjadi sorotan saat Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangani kasus ini dengan tegas.
Penyelundupan Narkoba Dobel L Melalui Nasi Bungkus di Lapas Kediri
Kejadian penangkapan yang berulang kali terjadi sepertinya tidak membuat para penyelundup narkoba di Lapas Kelas II A Kediri tak gentar. Pada hari sebelumnya, unit keamanan lapas berhasil menggagalkan usaha penyelundupan narkoba jenis dobel L yang terselundupkan melalui pembungkusan nasi. Kasus pidana tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota.
Informasi yang dikumpulkan oleh surat kabar ini mengindikasikan bahwa usaha penyelundupan narkoba terjadi sekitar pukul 10.00 pada hari sebelumnya. Nasi bungkus yang menjadi objek kecurigaan karena mengandung narkoba tersebut dibawa oleh MCA, 19 tahun, yang berasal dari Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Pagu, Kabupaten Kediri. Dia datang ke lapas bersama dengan AV.
Pada awalnya, tiga bungkus nasi beserta lauk pauknya, berupa telur dan ayam olahan, seharusnya akan diberikan kepada SSA, narapidana dalam kasus narkoba yang sedang dipenjara. “Petugas menemukan dugaan narkoba yang dicampur dalam nasi,” kata M. Hanafi, Kepala Lapas Kelas II A Kediri, melalui Alan, seorang staf humas.
Seperti halnya makanan pengunjung lainnya, nasi yang diduga mengandung narkoba itu pertama kali diperiksa menggunakan sinar-X. Namun, butiran pil yang sebagian sudah hancur tersebut tidak terdeteksi.
Kemudian, nasi beserta lauknya diperiksa secara manual oleh petugas. Mereka membuka kembali bungkusan nasi yang dibungkus dengan kertas. Saat itulah kecurigaan mereka mulai timbul. “Baunya tidak seperti nasi biasanya,” lanjut sumber dari surat kabar ini sambil mengatakan bahwa rasanya juga terasa pahit.
Upaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Langkah Penanganan di Lapas
Setelah itu, petugas meningkatkan intensitas pemeriksaan. Pada saat inilah mereka mengetahui bahwa di antara nasi tersebut ternyata terdapat narkoba jenis dobel L. Setidaknya terdapat sekitar 50 butir pil terlarang dalam setiap bungkusnya. Dengan demikian, dari tiga bungkus nasi tersebut, terdapat setidaknya 150 butir pil yang akan diselundupkan.
Setelah barang bukti tersebut ditemukan, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. MCA dan AV, yang pada saat itu belum bertemu dengan SSA, langsung ditahan. Petugas lapas juga berhasil mengamankan ponsel, KTP, dan barang bukti berupa nasi yang mengandung narkoba beserta lauk pauknya.
Menanggapi kegagalan usaha penyelundupan narkoba ke Lapas Kediri, Hanafi mengingatkan agar seluruh petugas lapas meningkatkan kewaspadaan mereka saat bertugas. “Saya mengingatkan agar setiap petugas di lapas Kediri tetap berkomitmen dalam memerangi narkoba,” tegas Hanafi sembari menyatakan bahwa mereka harus mematuhi standar, operasi, dan prosedur (SOP) dengan disiplin.
Di lain kesempatan, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, ketika diminta konfirmasi terkait penyelidikan kasus narkoba di lapas, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengintensifkan penyelidikan. Ketika ditanya tentang penemuan dobel L dalam nasi putih yang diamankan di lapas, Bowo mengakui bahwa mereka belum dapat memberikan rincian secara detail.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut (jenis narkoba tersebut, Red),” kata Bowo menghindari untuk memberikan informasi secara rinci.
Peringatan Kepala Lapas dan Komitmen Penyelidikan Polisi: Sorotan Terbaru Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II A Kediri
Sementara itu, intensifikasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota terhadap kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah narkoba. Meskipun demikian, mereka masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait jenis narkoba yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.