Kendati dalam aturanya jelas dan gamblang tidak ada biaya sepeserpun, namun prakteknya dari pihak panitia prona ditingkat pemerintahan desa berani menetapkan biaya kepada pemohon. Dari data yang dihimpun , tarif biaya prona dari masing masing desa ternyata tidak sama. Tarif terendah prona 2017 kisaran Rp 300 ribu. Sementara tarif tertinggi bisa mencapai Rp 1 juta.
” Kalau ada desa yang masih memungut biaya melebihi kewajaran itu inisiatif desa sendiri. BPN setiap melakukan sosialisasi selalu menekankan tidak ada biaya alias gratis. Pemohon hanya dibebani biaya pembelian patok batas dan matrei,” kata Suparno juga.
Sementara dari keterangan masyarakat awam mengaku banyak yang tidak tahu tentang aturan prona. Yang jelas minimnya sosialisasi dari petugas BPN menjadikan masyarakat tidak paham dan apabila ada penarikan biaya prona tidak ada protes artinya langsung diamini. (adi)